faq1:5k17:82615--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika belum PKP apakah wajib membuat faktur pajak jika ada penjualan? transaksi terkait pengadaan furniture, saya sebagai penjual WP merupakan pengusaha kecil
Jawaban
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. (pasal 6 PMK-68/PMK.03/2010) Untuk yang belum PKP maka tidak menerbitkan FP.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k17/82615--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)