User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82610--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya Pak, apabila Suami dan istri berkerja, dgn NPWP istri ikut dengan NPWP suami, apakah istri berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP (penghasilannya 10jt/bulan), sedangkan suami berpenghasilan 20jt/bulan

Jawaban

bisa bisa aja, kan digitungnya masing-masing penghasilan yg disetahunkan. sepanjang ph istri yg disetahunkan tidak lebih dr 200jt maka berhak dpt insentif

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/82610--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)