faq1:5k17:82601--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#56Q Jadi kami ada karyawan yang kami tugaskan ke anak perusahaan kami (Bukan Cabang) dan Peruashaan anak tersebut memilikin NPWP berbeda.. nah pertanyaan saya ketika karyawan tersebut kami tugaskan ke perusahaan anak, perhitungann PPH 21 nya bagaimana ya sebagai pengali nya apakah mulai dari awal lagi sejak karyawan tersebut pindah tugas apa lanjut saja.. sebagai catatan karyawan tersebut mulai bekerja di perusahaan induk sejak mulai maret 2021 - mei 2021, dan di bulan juni 2021 karyawan terseb
Jawaban
#56A: pegawai yg pindah dari induk ke anak seperti pindah ke tempat kerja lain. perhitungan pph 21 tidak bisa digabungkan dengan perhitungan sebelum pindah
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/82601--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)