faq1:5k17:82588--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan bertransaksi dengan perusahaan PKP di kawasan berikat. Jadi, kita mengeluarkan FP kode 070, harus mencantumkan Nopen BC, yg jadi pertanyaan tanggal FP harus sesuai surat jalan atau dokumen pelengkap pabean ?
Jawaban
sesuai PMK 65/2021, PKP wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k17/82588--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)