faq1:5k17:82579--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba mau menanyakan tentang PMK 18 Tahun 2021 terkait deviden dengan fasilitas, Kalau bentuk investasi nya tanah /bangunan apakah masuk ke fasilitas deviden juga?, Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) huruf c dan ayat (5), sepanjang bukan properti yang mendapat subsidi Pemerintah maka masuk ke dalam kategori fasilitas. Yang dimaksud subsidi pemerintah itu rumah yang bersubsidi atau insentif DTP PPN ?
Jawaban
Untuk di PMK 18/2021 nya tidak dijelaskan lebih lanjut seperti apa, apakah PMK 103/2021 masuk atau tidak, untuk rumah subsidi peraturan lebih ke PPN dibebaskan di PMK 81/2019, bisa minta penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k17/82579--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)