faq1:5k17:82560--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WAPU bertransaksi dengan PKP dengan nilai transaksi di atas 10jt. Seharusnya dipungut WAPU, tapi lawan transaksi menolak dengan alasan mau diperhitungkan dengan kompensasi LB.
Jawaban
Transaksi dengan WAPU dengan nilai lebih dari 10jt dilakukan pemungutan oleh WAPU. PPN yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh WAPU sesuai PMK-8/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/82560--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1