User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82560--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WAPU bertransaksi dengan PKP dengan nilai transaksi di atas 10jt. Seharusnya dipungut WAPU, tapi lawan transaksi menolak dengan alasan mau diperhitungkan dengan kompensasi LB.

Jawaban

Transaksi dengan WAPU dengan nilai lebih dari 10jt dilakukan pemungutan oleh WAPU. PPN yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh WAPU sesuai PMK-8/2021

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/82560--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1