User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82549--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melakukan jasa forwarding, perpajakan apa saja yang dikenakan ke WP atau Pajak apa yang timbul?

Jawaban

Jadi Pihak Indonesia memberikan jasa freight forwarding kepada pihak Malaysia. Berarti Pihak Indonesia mendapat penghasilan dari Malaysia. Jika tidak mempunyai dgt maka atas penghasilan ini akan dikenakan atau dipotong di Malaysia sesuai dengan peraturan perpajakan di Malaysia . Jika punya DGT, bisa memanfaatkan p3b.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k17/82549--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)