faq1:5k17:82549--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP melakukan jasa forwarding, perpajakan apa saja yang dikenakan ke WP atau Pajak apa yang timbul?
Jawaban
Jadi Pihak Indonesia memberikan jasa freight forwarding kepada pihak Malaysia. Berarti Pihak Indonesia mendapat penghasilan dari Malaysia. Jika tidak mempunyai dgt maka atas penghasilan ini akan dikenakan atau dipotong di Malaysia sesuai dengan peraturan perpajakan di Malaysia . Jika punya DGT, bisa memanfaatkan p3b.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k17/82549--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)