faq1:5k17:82527--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp baru ngurus siujk di bulan oktober, ph sebelumnya tidak bersifat final, nanti spt tahunannya apakah jadi dikenakan pph fibnal semua ?
Jawaban
tidak, jika sebelumnya tidak dikenakan pph final maka akan tetap kena tarif umum. atas penghasilan yang dikenakan final mulai masa oktober-desember, maka atas ph final tersebut masuk ke formulir 1771-I angka 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK. jadi tidak dikenakan tarif umum lagi
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/82527--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1