faq1:5k17:82518--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ada pengiriman barang dari china ke malaysia, tapi pakai mekanisme third party invoicing untuk forwardingnya. Jadi pengirimannya diserahkan oleh pihak di indo. Apakah ada kewajiban perpajakan di indo? Ini berarti dianggap ekspor jasa ya?
Jawaban
PMK 32/2019
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/82518--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1