User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82518--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ada pengiriman barang dari china ke malaysia, tapi pakai mekanisme third party invoicing untuk forwardingnya. Jadi pengirimannya diserahkan oleh pihak di indo. Apakah ada kewajiban perpajakan di indo? Ini berarti dianggap ekspor jasa ya?

Jawaban

PMK 32/2019

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/82518--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1