User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82496--20-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

utuk pembetulan SPT tahun 2016 yg menyebabkan masih ada pajak yg harus dibayar, bunga untuk sanksinya menggunakan KMK kapan?

Jawaban

karena STP nya pasti terbit setelah uu ciptaker, maka menggunakan bunga sesuai dengan aturan uu ciptaker. untuk STP atas masa dan tahun pajak sebelum uu ciptaker berlaku menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/82496--20-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)