User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82495--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon info pengertian mesin yang dapat SKB PPN sesuai per 115/2021 pasal 5 ayat 1. apakah untuk semua mesin atau kreteria tertentu? apakah jika tidak terjadi proses perubahan bentuk maka tidak boleh mengajukan SKB.

Jawaban

#28A by pm sesuai Pasal 1 angka 6 Mesin adalah perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda dan digerakkan oleh motor penggerak, baik mekanik maupun menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam. Pasal 3 ayat 1 huruf a BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/82495--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1