faq1:5k17:82495--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mohon info pengertian mesin yang dapat SKB PPN sesuai per 115/2021 pasal 5 ayat 1. apakah untuk semua mesin atau kreteria tertentu? apakah jika tidak terjadi proses perubahan bentuk maka tidak boleh mengajukan SKB.
Jawaban
#28A by pm sesuai Pasal 1 angka 6 Mesin adalah perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yang dijalankan dengan roda dan digerakkan oleh motor penggerak, baik mekanik maupun menggunakan bahan bakar minyak atau non minyak, tenaga listrik, atau tenaga alam. Pasal 3 ayat 1 huruf a BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Mesin dan Peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k17/82495--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1