User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82484--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op usaha umkm, menerima penghasilan dari mertua di LN, termasuk objek pajak ? di pasal 4 ayat 3 huruf c itu kan untuk badan, kalau op berarti tetap objek, untuk pelaporannya di spt ?

Jawaban

atas ph tersebut bisa masuk ke ph dari LN dan dikenakan tarif umum di spt

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/82484--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1