faq1:5k17:82480--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah seluruh pengusaha di batam mendapatkan fasilitas tidak dipungut ppn jika menerima BKP dari PKP di tempat lain dalam daerah pabean? atau harus memiliki izin terebih dahulu?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017. Mengurusi izin berupa endorsement untuk memperoleh fasilitas PPN Tidak dipungut
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k17/82480--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1