User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82480--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah seluruh pengusaha di batam mendapatkan fasilitas tidak dipungut ppn jika menerima BKP dari PKP di tempat lain dalam daerah pabean? atau harus memiliki izin terebih dahulu?

Jawaban

Dijelaskan sesuai PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017. Mengurusi izin berupa endorsement untuk memperoleh fasilitas PPN Tidak dipungut

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k17/82480--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1