faq1:5k17:82467--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk pelaporan SPT ppn revisi ttahun pajak 2018. pelaporannya melalui djp onile (efilling ) atau web pajak?

Jawaban

pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN sebelum masa September 2020 silahkan melakukan posting SPT pada aplikasi e-Faktur 3.0 kemudian melaporkan csv melalui DJPOnline.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k17/82467--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)