faq1:5k17:82464--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wpdn bertransaksi menggunakan jasa dengan pihak vendor LN, wp setor sendiri. wp sudah input di efaktur apakah dibatalkan ?
Jawaban
pastikan kembali wpln nya ditunjuk sebagai pmse atau tidak, jika ditunjuk maka seharusnya yang mungut PPN adalah si PMSE nya. dan atas pungutan dari PMSE dapat dikreditkan oleh wpdnnya. dan atas ssp yang setor sendiri kenapa dibatalkan ?
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/82464--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)