User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82445--23-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pencabutan surat kuasa formatnya dimana

Jawaban

Pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. format tidak ada silakan minta ke kpp atau pakai format sendiri.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/82445--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)