faq1:5k17:82445--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pencabutan surat kuasa formatnya dimana
Jawaban
Pencabutan kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. format tidak ada silakan minta ke kpp atau pakai format sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/82445--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)