User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82441--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

orang LN mendapatkan devidwen dari perusahaan di indo, kena pph final atau pph 26 ?

Jawaban

dalam pasal 26 uun pph sudah jelas disebutkan ada objek dividen, atas pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%. seharusnya dipotong pph 26

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/82441--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)