faq1:5k17:82441--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
orang LN mendapatkan devidwen dari perusahaan di indo, kena pph final atau pph 26 ?
Jawaban
dalam pasal 26 uun pph sudah jelas disebutkan ada objek dividen, atas pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%. seharusnya dipotong pph 26
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/82441--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)