faq1:5k17:82433--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dia akui pendapatannya di 2020 dan fpnya ada di 2021 karena keterlambatan pembuatan fp, gimana?
Jawaban
Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k17/82433--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)