faq1:5k17:82433--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dia akui pendapatannya di 2020 dan fpnya ada di 2021 karena keterlambatan pembuatan fp, gimana?

Jawaban

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k17/82433--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)