faq1:5k17:82420--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau tanya kak. Apabila perusahaan saya memiliki tranasksi dengan vendor luar negeri dan kami ingin memanfaatkan tarif P3B untuk PPh 26 nya. Transaksi terjadi pada bulan Januari, sedangkan SKD vendor kami terima bulan Maret Apabila kami menyetor dan melaporkan PPh 26 dengan menggunakan tarif 0% (dengan asumsi memiliki SKD meskipun terlambat) itu apakah bisa kak? Transaksi nya merupakan pembayaran ke vendor di Perancis kak
Jawaban
dijelaskan sesuai Pasal 10 PER 25/ 2018…
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k17/82420--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)