User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82417--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kantor cabang kami ada pembetulan masa pajak 3 jadi lebih bayar, kemudian mau dikompensasikan ke masa selanjutnya yaitu masa pajak 4.. tapi di tanggal 24 mei terjadi pemusatan ppn.. apakah kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasikan oleh cabang?

Jawaban

ada tambahan pm di masa 3, spt masa 3 jadi lb. bisa pembetulan atas tambahan pm baik yg sudah atau belum approve pakai mekanisme yg diposter. untuk pilihan kompensasi lb dr masa 3, gunakan aturan per 29/2015 apakah beruntun atau lompat. dijelaskan juga ketentuan per 05/2021.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/82417--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)