User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82402--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin menanyakan perihal PPN. pertanyaan saya 1) apakah kompensasi LB PPN bisa dikompensasikan sd 5 thn? 2) jika saya memiliki VAT out kode 080 dan FP in kode 040 . apakah saya harus menghitung kembali? bagaimana cara menghitung kembali nilai PPN in dan out nya?

Jawaban

wp menanyakan terkait spt normal LB, untuk kompensasi itu dilakukan ke masa pajak berikutnya, tidak boleh lompat ya. jika ybs mempunyai penyerahan terutang dan yang tidak terutang/dibebaskan bisa pake pedoman pengkreditan PM sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1125

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/82402--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1