faq1:5k17:82402--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin menanyakan perihal PPN. pertanyaan saya 1) apakah kompensasi LB PPN bisa dikompensasikan sd 5 thn? 2) jika saya memiliki VAT out kode 080 dan FP in kode 040 . apakah saya harus menghitung kembali? bagaimana cara menghitung kembali nilai PPN in dan out nya?
Jawaban
wp menanyakan terkait spt normal LB, untuk kompensasi itu dilakukan ke masa pajak berikutnya, tidak boleh lompat ya. jika ybs mempunyai penyerahan terutang dan yang tidak terutang/dibebaskan bisa pake pedoman pengkreditan PM sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1125
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/82402--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1