User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82400--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saya mau tanya, perusahaan mengikuti pph final, pph 22 atas impor bisa kah dikompenasasikan? atau wajib direstitusi?”

Jawaban

“si WP diminta pakai PPh final tiap bulan oleh AR-nya. Coba konfirmasi ke AR dulu apakah benar yg dimaksud tarif final PP 23/2018. WP tanya apakah bisa dikompensasi atau di pbk ke PPh final. Tidak bisa langsung dikompensasi/pbk. Sesuai SE-46/2020 ada 2 pilihan yaitu diajukan permohonan pengembalian PMK-187/2015 atau dikredikan di SPT Tahunan. Kalau WP pilih dikreditkan di SPT Tahunan kemudian ada lebih bayar maka bisa direstitusi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/82400--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)