User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82346--23-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP sudah meninggal, warisan belum terbagi, bagaimana tata caranya? Agar isteri dapat mempunyai npwp kembali atas namanya?

Jawaban

Pasal 7 ayat 2 PER 04/ 2020: “Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.” Isteri ingin daftar NPWP sendiri tanpa harus menunggu

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k17/82346--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1