User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82337--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP A berulang kali mlakukan penggantian FP, dari 070, ke 010, kemudian balik lagi ke 07, dst. karena apa?

Jawaban

berapa kali membuat fp pengganti memang tidak dibatasi, apabila memang kondisi sebenarnya mengharuskan pkp untuk buat fp pengganti, maka silakan buat fp pengganti.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/82337--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1