faq1:5k17:82337--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP A berulang kali mlakukan penggantian FP, dari 070, ke 010, kemudian balik lagi ke 07, dst. karena apa?
Jawaban
berapa kali membuat fp pengganti memang tidak dibatasi, apabila memang kondisi sebenarnya mengharuskan pkp untuk buat fp pengganti, maka silakan buat fp pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/82337--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1