User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82325--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat pagi kak, ingin bertanya kak, misalnya ada penjualan mobil 100jt, kemudian dari lawan transaksi ingin mencicilnya selama 2 tahun, stelah dihitung bunganya itu 20jt, atas bunga 20jt tersebut dari lawan transaksi saya apakah perlu memotong PPh 23 kepada saya? jika dari lawan transaksi tidak memotong PPh 23 ke saya, apakah saya perlu melakukan penyetoran sendiri PPh 23nya atau cukup dicatat dalam laporan keuangan saya? penjualnya badan, pembeli ada yang perorangan ada yang badan langsun

Jawaban

bisa masuk ke objek pph pasal 23 atas bunga. selama yang memberikan penghasilan adalah pemotong, maka dilakukan pemotongan pph psal 23, terlepas penerima ph badan atau OP.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/82325--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)