faq1:5k17:82325--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat pagi kak, ingin bertanya kak, misalnya ada penjualan mobil 100jt, kemudian dari lawan transaksi ingin mencicilnya selama 2 tahun, stelah dihitung bunganya itu 20jt, atas bunga 20jt tersebut dari lawan transaksi saya apakah perlu memotong PPh 23 kepada saya? jika dari lawan transaksi tidak memotong PPh 23 ke saya, apakah saya perlu melakukan penyetoran sendiri PPh 23nya atau cukup dicatat dalam laporan keuangan saya? penjualnya badan, pembeli ada yang perorangan ada yang badan langsun
Jawaban
bisa masuk ke objek pph pasal 23 atas bunga. selama yang memberikan penghasilan adalah pemotong, maka dilakukan pemotongan pph psal 23, terlepas penerima ph badan atau OP.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/82325--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)