faq1:5k17:82324--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika suami istri pisah harta, pelaporan spt kan terpisah penghasilan masing masing dari usaha dagang dan menggunakan PP 23/2028 , apakah jika penghasilan nya digabung dan melewati 4,8M harus PKP ?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. karena kondisinya, masing2 istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing ya, tidak digabung.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/82324--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1