User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82324--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika suami istri pisah harta, pelaporan spt kan terpisah penghasilan masing masing dari usaha dagang dan menggunakan PP 23/2028 , apakah jika penghasilan nya digabung dan melewati 4,8M harus PKP ?

Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. karena kondisinya, masing2 istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing ya, tidak digabung.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/82324--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1