faq1:5k17:82299--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misalnya ada penjualan mobil 100jt, kemudian dari lawan transaksi ingin mencicilnya selama 2 tahun, stelah dihitung bunganya itu 20jt, atas bunga 20jt tersebut dari lawan transaksi saya apakah perlu memotong PPh 23 kepada saya? jika dari lawan transaksi tidak memotong PPh 23 ke saya, apakah saya perlu melakukan penyetoran sendiri PPh 23nya atau cukup dicatat dalam laporan keuangan saya? ___ si penjual badan, sedangkan pembeli ada OP ada juga badan.
Jawaban
WP off saat digali ini kaitannya dengan leasing atau ngga..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k17/82299--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1