faq1:5k17:82288--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika perusahaan memberikan barang sponsorship ke customer, bagaimana perlakuan perpajakan nya?
Jawaban
WP no respon ketika digali terkait perpajakan apa. jika yang dimaksud adalah PPN, maka bisa masuk ke klausul pemberian cuma cuma, selama tidak mendpatkan imbalan pembayaran atas penyerahan barang tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k17/82288--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1