Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perush kami terdaftar 2019 dan mulai beroperasi scr komersial thn 2020,PPh di byr per bulan menggunakan tarif pph final 0,5%. Tahun 2020, omset Perush melebihi 4,8 Milyar. Mohon infonya utk pembayaran PPh utk thn 2021/bulan — Ini alur menjawabnya bagaimana ya mas mbak? Apakah benar begini atau ada ketentuan lain? Ketentuan pp 23 tentang batasan omset 4.8M (dikenai tarif Pajak Penghasilan sesuai tarif PP 23 Tahun 2018, yaitu sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020) Penghasilan d
Jawaban
betul kak. ketika tahun 2020, omset ybs sudah melewati 4,8M, maka mulai tahun 2021 sudah pakai tarif umum. untuk tahun 2020 masih menggunakan PP 23/2018. kemudian terkait angsuran 25 tahun 2021, mengacu kepada pmk 215, bahwa perhitungan angsuran pajaknya diperlakukan seperti wp baru, yaitu nihil. untuk perhitungan angsuran pph pasal 25 tahun 2022 mengikuti ketentuan umum ya, berdasarkan spt tahunan tahun sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL