faq1:5k17:82284--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP, salah masa pajak, apakah bisa fp pengganti?
Jawaban
yg boleh fp pengganti hanya sesuai per 24/2012, yaitu jika ada salah isi/salah tulis. ubah masa pajak tidak bisa, yg bisa hanya ubah dari dikreditkan menjadi tidak dikreditkan. tidak bisa pindah/ubah masa pengkreditan.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/82284--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)