faq1:5k17:82280--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
rs dpt proyek vaksin dari dinkes. Kemudian rs menagih pembayaran ke dinkes. Apakah dipotong pph pasal 23?
Jawaban
Secara umum dipotong PPh 23 oleh dinkes selaku instansi pemerintah sesuai pasal 13 PMK-231/2019. Lanjut PM ya. Apabila transaksi tersebut termasuk ke klausul di Pasal 8 PMK-239/2020 maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 23 dengan SKB.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/82280--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1