User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82265--23-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

P impor dengan fasilitas KITE, Bea Masuk dibebaskan, PPN nya tidak dipungut dan PPh 22 Impor disetor. Data PIB sudah ada di menu prepopulated dengan PPN 0. Apakah PIB tsb bisa langsung diupload Mas/Mbak? Atau harus dilakukan 'Ubah Pengkreditan' terlebih dahulu?

Jawaban

PPN tidak dipungut itu masuknya ke B3 karena tidak dapat dikreditkan, silakan pastikan dulu pengkreditannya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k17/82265--23-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1