User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82238--26-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP telat lapor realisasi DTP PP 23 masa Mei-Juni 2021 apakah masih berhak insentif? kalau tidak,, apakah berarti tetap setor 0,5%?

Jawaban

Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. ( pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021 ) Silakan disetorkan kewajiban pph final PP 23 0,5%nya . Jika baru disetor skrg , maka ada keterlambatan penyetoran dan pelaporan . Pelaporan PPh final PP 23 dianggap suda

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/82238--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1