faq1:5k17:82238--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP telat lapor realisasi DTP PP 23 masa Mei-Juni 2021 apakah masih berhak insentif? kalau tidak,, apakah berarti tetap setor 0,5%?
Jawaban
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. ( pasal 6 ayat 9 PMK 9/2021 ) Silakan disetorkan kewajiban pph final PP 23 0,5%nya . Jika baru disetor skrg , maka ada keterlambatan penyetoran dan pelaporan . Pelaporan PPh final PP 23 dianggap suda
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/82238--26-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1