faq1:5k17:82234--26-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP Badan mendapatkan hadiah(reward) atas pengembalian packaging ke WP di LN, apakah terkena PPh pasal 23?
Jawaban
Jika pemberi penghasilan WPLN ya tergantung pemajakan di LNnya seperti apa . WP bisa juga memanfaatkan p3B dgn menyampaikan SKD SPDN . Nanti pemotongan pajak di LN bisa jadi kredit pajak pph 24 . Penghasilan tsb masuk di SPT Tahunan .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/82234--26-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)