faq1:5k17:82229--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP dapat surat teguran seperti ini dan dalam surat teguran ada informasi “untuk menghindari sanksi harus melaporkan SPT dalam jangka waktu 30 hari”. Kondisinya WP sudah melaporkan tidak lebih dari 30 hari sejak surat teguran itu, namun tetap mendapat STP. kalau begini bagaimana ya mas/mba? seharusnya tetap mendapat STP atau tidak ya?
Jawaban
Setelah digali WP menyampaikan SPT Tahunan 2020 pd 6 Agustus 2021 . Atas keterlambatan penyampaian SPT tsb bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai pasal 7 UU KUP .
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k17/82229--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1