User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82229--27-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP dapat surat teguran seperti ini dan dalam surat teguran ada informasi “untuk menghindari sanksi harus melaporkan SPT dalam jangka waktu 30 hari”. Kondisinya WP sudah melaporkan tidak lebih dari 30 hari sejak surat teguran itu, namun tetap mendapat STP. kalau begini bagaimana ya mas/mba? seharusnya tetap mendapat STP atau tidak ya?

Jawaban

Setelah digali WP menyampaikan SPT Tahunan 2020 pd 6 Agustus 2021 . Atas keterlambatan penyampaian SPT tsb bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai pasal 7 UU KUP .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/82229--27-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1