User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82224--22-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau tanya pengisian SPT PPN pembetulan dengan lebih bayar lebih kecil pembetulan. kami melaporkan spt juli 2021 lebih bayar 157 juta, lalu kemudian kami ada revisi faktur sehingga lebih bayar berkurang menjadi 156 juta, nah di efaktur dan web efaktur menunjukan kurang bayar, pada saat melakukan pembetulan juli. saya cek petunjuk pengisian spt 1111, katanya ada 2 pilihan Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP memilih untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN buka

Jawaban

SPT Masa stlh nya belum dilaporkan , sesuai lampiran PER 29/PJ/2015 hanya ada satu pilihan dgn dinolkan untuk II Dnya . Dicoba diaplikasi bisa .

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/82224--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)