User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82222--22-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perihal lampiran A dan B pada PER 24 PJ 2020, dalam hal wajib pajak ingin mengajukan seperti yg diatur di PER tersebut, apakah saat diajukan harus menggunakan bahasa indonesia persis seperti format pada lampiran? atau bisa menggunakan bahasa inggris

Jawaban

Sesuai contoh format di lampiran PER 24/PJ/2020 menggunakan bahasa indonesia

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k17/82222--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)