User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82220--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan apabila klien menyewakan villa dalam jangka waktu di atas satu tahun, apakah itu harus dipotong PPh untuk persewaan?

Jawaban

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/82220--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)