faq1:5k17:82220--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan apabila klien menyewakan villa dalam jangka waktu di atas satu tahun, apakah itu harus dipotong PPh untuk persewaan?
Jawaban
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud penghasilan tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/82220--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)