faq1:5k17:82218--22-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Mas Mbak maaf izin bertanya terkait perubahan data email dan nomor telepon, tetapi sebelumnya data tersebut kosong, apa bisa kita bantu ubah ya? Makasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

Silakan ajukan perubahan data ke KPP. Perubahan data lewat kring pajak bisa jika perubahan email, hanya saja PORO-nya kan wajib menyebutkan alamat email yg terdaftar, sehingga kring pajak ga bisa melayani-gagal di PORO-, maka arahkan perubahan data ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/82218--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)