Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau menanykan terkait pengisian Form DGT di Part VI form DGT ditulis bahwa diisi jika transaksi dengan non individu dan pendapatan berupa dividen, bunga dan royalty. kami ada transaksi dengan WPLN tp bukan terkait transaksi dividen, bunga dan royalty…. Apakah part VI tersebut harus tetap diisi oleh WPLN untuk memenuhi kriteria pemanfaatan P3B? karena saya baca lampiran di Per 25/PJ/2018 jika non individual maka Part VI tersebut harus diisi
Jawaban
Sbnrnya harus sesuai keadaan sebenernya. Namun ada hal-hal yang menyebabkan terjadi penyalahgunaan P3B (Treaty Abuse) yaitu dalam hal: (Pasal 5 PER-25/PJ/2018) terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B dan penerima penghasilan merupakan beneficial owner. Di lampiran PER-25, Pemotong dan/ atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak la
Dasar Hukum
–
Editor
KLG