User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82215--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Terkait penerbitan pada E-aktur Pajak kak, saya sudah menerbitkan faktur pajak di bulan Mei dan sebelumnya sudah diterima oleh pihak pembeli namun ada masalah dengan surat pengiriman barang dan akhirnya direject, atas kendala tersebut kami kirimkan kembali dokumen invoicenya. Apakah ada solusi atau konsekuensi dari masalah tersebut? Dikarenakan pembeli menyatakan tidak akan membayar PPN E-Faktur yang expired

Jawaban

transaksi sblumnya jadi batal atau gimana ya ? Dan apakah ada dokumen pembatalannya ? Atau ada retur/pengembalian barang ? Baiknya digali dlu krna penjelasan wp msih ngambang ya mas. Wp mengirimkan invoice kembali ini harus dicek, apakah transaksi sblumnya batal, atau transaksinya nggak batal cuma ada perubahan nilai aja. Krna ngaruh ke perlakuan faktur pajak keluaran yg diterbitkan penjual, apakah dibatalkan, diganti atau ada retur.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/82215--22-september-2021.txt · Last modified: (external edit)