User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82213--21-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mbak izin tanya, ini tetep harus menggunakan mata uang rupiah ya? terus untuk konversinya apakah sesuai dengan kurs pajak yang berlaku saat FP diterbitkan atau pembayaran? kemudian apakah harus digali terkait apakah penyerahannya DN dan diserahkan kpd siapa? terimakasih sebelumnya

Jawaban

baiknya digali terlebih dahulu transaksinya apakah penyerahan dn, ekspor atau gimana. Infokan secara umum, ketentuan faktur pajak diatur dalam lampiran PER-24/2012 beserta petunjuk pengisian. Sesuai per-24/2012 kurs yg digunakan adalah kurs KMK yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yangdigunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/82213--21-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)