faq1:5k17:82211--21-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas mbak maaf izin bertanya, kalau WP dapat surat penolakan pengembalian PMK 187, apakah surat tersebut bisa digugat? Kalau cek di UU KUP kan gugatan bisa diajukan salah satunya atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Nah apakah itu termasuk penolakan PMK 187?
Jawaban
bisa selama bukan terkait pasal 25 dan 26 UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k17/82211--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1