User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82211--21-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Mas mbak maaf izin bertanya, kalau WP dapat surat penolakan pengembalian PMK 187, apakah surat tersebut bisa digugat? Kalau cek di UU KUP kan gugatan bisa diajukan salah satunya atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Nah apakah itu termasuk penolakan PMK 187?

Jawaban

bisa selama bukan terkait pasal 25 dan 26 UU KUP

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k17/82211--21-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1