Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sebagai pemilik toko yang menyewakan bangunan tokonya. WP sudah menerbitkan FP 01 atas PPN sewa. Namun karena pandemi, WP memutuskan menggratiskan biaya sewa toko tsb. Kalau seperti ini apakah FP 01 tsb cukup pembetulan menjadi FP 04 DPP nilai lain atau dianggap pembatalan transaksi sehingga penyewa diwajibkan menerbitkan nota retur?
Jawaban
Jika memang ada pembatalan transaksi maka harusnya FP tsb dibatalkan sesuai PER-24/PJ/2012. Tapi jika secara nyata ada JKP yg diserahkan maka tetap harus diterbitkan FP atas penyerahan tsb. Jika JKP-nya diserahkan secara cuma-cuma maka kode FP yg sebelumnya sudah diterbitkan bisa diganti ke 04. Nota pembatalan perlu dibuat dalam hal terjadi pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP sesuai PMK-65/2010.
Dasar Hukum
–
Editor
NP