faq1:5k17:82201--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jangka waktu pembayaran pajak setelah banding?
Jawaban
Pasal 27 ayat (5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/82201--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)