faq1:5k17:82198--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP menanyakan terkait putusan banding, Jika pada saat SKP terbit kemudian WP tdk melakukan pembayaran atas SKP tersebut sampai dengan putusan banding diterbitkan, bagaimana konsekuensinya bagi WP? Sedangkan putusan banding mengabulkan sebagian dari permohonan
Jawaban
Dijelaskan sesuai Pasal 27 ayat 5d kak UU KUP dan pasal 14 ayat 5c huruf C UU KUP stdd UU Cika c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k17/82198--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)