faq1:5k17:82184--22-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jikalau kami ada kontrak pekerjaan jasa instalasi apakah dikenakan pph final atau pph ps 23, kami ada sertifikat kontruksi menengah.

Jawaban

Sesuai pmk-141/2015 Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; jika tidak memenuhi ketentuan tersebut bisa masuk objek pph pasal 4 ayat 2 sesuai PP 51 tahun 2008 untuk Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/82184--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1