faq1:5k17:82176--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jadi saya memiliki kantor dilokasi A dengan virtual office namun penyerahan kegiatan usaha saya ada di alamat B Lalu saya mau mengajukan pengukuhan PKP dengan alamat A yang dengan virtual office Apakah nanti ada msalah dengan pengkreditan pajak masukan dan penerbitan pajak keluaran saya bu?

Jawaban

untuk pembuatan FP harus sesuai ketentuan, bisa dilihat di pasal 72 pmk-18/2021. untuk pengkreditan PM juga bisa mengacu ke pasal 9 ayat 8 uu ppn sttd uu cika

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k17/82176--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)