faq1:5k17:82167--22-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#39Q Izin bertanya mas/mbak. WP akan menginvetastikan dividen yang didapat ke dalam pembelian tanah yang bukan tanah subsidi pemerintah yang akan digunakan kedepannya untuk tempat tinggal dan gudang toko (dari PT pembagi div). Sudah dikembalika ke ketentuan PMK 18 Pasal 35 ayat 2c, namun wp ragu karena pemilik tanah dan bangunan yang diinvestasikan menggunakan nama penerima div bukan atas nama PT. Terima kasih
Jawaban
#39A: PM. kembali ke PMK-18 nya. untuk yg Pasal 35 ayat 2c tetap merujuk ke Pasal 34 nya karena Pasal 35 ayat 2 itu lanjutan dari Pasal 34 huruf f-l. untuk nama kepemilikannya gak diatur lebih lanjut. bisa konsul KPP kalo mau minta penegasan.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k17/82167--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1