faq1:5k17:82164--22-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada kelebihan penyetoran PPN JLN apakah bisa dikompensasikan?

Jawaban

karena pembayaran PPN JLN ini kan menggunakan SSP jadi tidak gabung ke SSP KB untuk masa PPNnya jadi seharusnya tidak akan menambah pembayaran karena SSP PPN JLN ini adalah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. silakan bisa ajukan pbk atau kalau tidak bisa, bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82164--22-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)